Penertiban Bangunan di Bantaran Sungai Yosowilangun Lor Dilakukan Dinas SDA Provinsi Jawa Timur

  • Jun 28, 2025
  • KIM Tunas Harapan

Sumber Foto KIM Tunas Harapan 

   Lumajang, 28 Juni 2025 – Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur melakukan penertiban terhadap bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di sepanjang bantaran saluran primer dan sekunder Tekung (DI. Tekung), tepatnya di wilayah Desa Yosowilangun Lor, Kabupaten Lumajang. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian surat teguran yang telah disampaikan kepada para pemilik bangunan.

   Surat teguran pertama dikirim pada 11 Februari 2025, disusul dengan surat teguran kedua pada 17 April 2025, dan teguran ketiga pada 8 Mei 2025. Ketiga surat tersebut menyoroti keberadaan bangunan yang melanggar ketentuan pemanfaatan sempadan sungai, yang seharusnya steril dari bangunan tetap maupun semi permanen.

   Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur bahwa sempadan sungai harus dilindungi untuk menjamin kelestarian fungsi sumber daya air, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

> “Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas sempadan yang seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan, karena wilayah tersebut merupakan bagian dari infrastruktur sumber daya air yang vital. Penertiban dilakukan untuk menghindari kerusakan saluran irigasi, mencegah banjir, serta menjaga kelestarian lingkungan,” jelas perwakilan dari Dinas SDA dalam keterangannya.

   Selain itu, penertiban ini juga dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan fungsi teknis saluran irigasi primer dan sekunder Tekung agar distribusi air ke lahan pertanian tetap optimal. Selama ini, keberadaan bangunan di sepanjang saluran dianggap menghambat perawatan dan pemeliharaan jaringan irigasi.

   Pemerintah desa bersama pihak keamanan turut mendampingi proses penertiban guna memastikan berjalan lancar dan kondusif. Warga yang terdampak sebelumnya telah diberi waktu untuk membongkar bangunan secara mandiri setelah menerima surat teguran bertahap dari dinas terkait.

   Dinas SDA Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk penegakan hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan infrastruktur pendukungnya.